Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen

Bluetooth merupakan teknologi yang memungkinkan penggunanya untuk memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya, melalui sinyal radio kecil. Hampir semua perangkat teknologi di era modern ini memiliki bluetooth, mulai dari HP, laptop, televisi, hingga kamera.

Adalah Jaap Haartsen, pria asal Belanda, yang berhasil mengembangkan teknologi ini. Dirinya sudah beberapa kali mencoba mematenkan bluetooth, meskipun sempat mendapat halangan dari sejumlah pihak yang mencoba mematenkan ciptaannya tersebut.

Jenis Hak Paten dan Perbedaannya

Jenis hak paten dibedakan menjadi dua, yaitu hak paten umum dan hak paten sederhana. Perbedaannya adalah sebagai berikut:

Progres teknologi pada paten sederhana lebih sederhana dibandingkan progres teknologi dalam paten umum.

Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar

Teknologi 4G LTE merupakan teknologi yang membantu kita agar bisa terkoneksi lebih cepat dengan internet. Dan teknologi ini adalah buah hasil dari ilmuwan asal Indonesia bernama Dr. Eng. Khoirul Anwar. Dirinya mempublikasikan penemuannya ini pada tahun 2010 silam.

Lagi-lagi penemuan ini terlalu bagus jika tidak dipatenkan. Dr. Eng. Khoirul Anwar sudah mendapatkan hak patennya, dan saat ini teknologi 4G LTE juga sudah digunakan oleh banyak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi telekomunikasi di berbagai negara, di antaranya yakni Jepang dan Amerika Serikat.

Masa Pelindungan Paten

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Hak cipta adalah hak ekslusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata. Dalam buku Modul KI terbitan DJKI (2020), disebut bahwa hak ekslusif yang dimaksud dalam hak cipta adalah hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang bersifat kekal dalam hal nama pencipta dan isi ciptaannya atau karyanya, sehingga diperlukan izin tertentu dari pemilik hak cipta apabila terdapat pihak lain ingin menggunakan suatu karya.

Sementara itu, hak ekonomi adalah hak yang didapatkan terkait dengan pemanfaatan karya dari sisi ekonomi. Misalnya, penulis bulu terjemahan novel dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, akan mendapatkan hak ekonomi dari penerjemahan karya tersebut.

Dilansir dari laman DJKI, hak cipta melindungi produk-produk dalam bidang seni seperti seni rupa, drama, seni batik, musik, fotografi, arsitektur, hingga program komputer, dan lain-lain. Hak cipta bisa dibilang sebagai jenis kekayaan intelektual dengan cakupan perlindungan yang paling luas.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan DJKI di Indonesia, masa perlindungan hak cipta beragam, yaitu sebagai berikut:

Hak cipta berbeda dari hak paten. Definisi paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu.

Temuan yang bisa diajukan hak patennya harus dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai solusi dari sebuah permasalahan.

Mengutip laman DJKI, hak paten terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Beda 2 jenis itu terdapat pada jangka waktu perlindungan terhadap sebuah penemuan.

Paten memberikan waktu perlindungan selama 20 tahun. Periode itu lebih panjang daripada jangka waktu perlindungan dari Paten Sederhana yang hanya selama 10 tahun.

Perbedaan lainnya terdapat dalam jenis temuannya. Paten didapatkan dari hasil temuan baru yang dapat diterapkan dalam industri.

Sebaliknya, Paten Sederhana diperoleh jika suatu temuan baru lebih praktis dan mempermudah impelementasi penemuan sebelumnya. Sticky note dan paperclip termasuk contoh penemuan yang dilindungi dengan Paten Sederhana.

Sesuai dengan penjelasan di atas, perbedaan hak cipta dan hak paten terdapat setidaknya dalam 3 aspek, yakni:

1. Obyek perlindungan:

-Hak Cipta melindungi karya

-Paten melindungi penemuan teknologi.

2. Masa perlindungan:

-Masa perlindungan Hak Cipta berkisar antara 20 sampai seumur hidup si pencipta plus 70 tahun

-Masa perlindungan Paten antara 10-20 tahun.

3. Jenis hak yang dilindungi

-Perlindungan Hak Cipta terdiri dari 2 jenis, yakni hak moral dan hak ekonomi.

-Perlindungan Paten juga terdiri dari 2 macam, yakni Paten dan Paten Sederhana.

Hak cipta, dengan cakupan perlindungan yang paling banyak salah satunya adalah dalam bidang seni yaitu musik. Contoh dalam bidang musik yaitu pencipta akan mendapat hak moral sehingga orang lain tidak berhak untuk mengubah aransemen lagu tanpa persetujuan penciptanya.

Adapun contoh hak ekonomi di bidang musik yaitu berbentuk royalti yang bisa didapatkan ketika musik yang dibuat digunakan dalam iklan suatu produk tertentu.

Daftar contoh hak cipta adalah sebagai berikut:

Berikutnya, contoh paten yang sudah banyak diketahui yaitu teknik konstruksi cakar ayam yang ditemukan oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo pada tahun 1961.

Teknik konstruksi ini sudah banyak digunakan di dalam negeri maupun luar negeri karena memiliki keunggulan lebih apabila digunakan dalam tanah berawa.

Untuk contoh paten sederhana adalah tongkat kartu tol. Alat ini membantu para pengendara yang menempelkan kartu untuk membayar di pintu tol sehingga mereka tidak kesusahan menjangkau mesin kartu dengan tangan.

Daftar contoh hak paten sebagai berikut:

Paten teknik konstruksi cakar ayam

Paten teknik konstruksi sosrobahu

Paten mesin cetak braille

Paten teknologi innstagram live

Paten teknologi pembuatan vaksin Covid-19

Paten tutup botol (paten sederhana)

Paten sticky note (paten sederhana)

Paten paper clip (paten sederhana)

Paten tongkat kartu tol (paten sederhana).

“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”

Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.

Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.

Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.

Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa:

Alat Penjatuh Perlengkapan Penyelamat Jenis Drone

Mata Kail Pancing Penjerat Otomatis

Syarat Dokumen dan Data Dukung

Untuk melakukan pendaftaran, lakukan prosedur atau langkah-langkah berikut ini:

Berikut ini beberapa contoh hak paten yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkum-HAM:

Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten

Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!

Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.

Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):

Sedangkan untuk paten sederhana adalah  (Pasal 22 UU 13/2016):

Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.

Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Hak paten adalah hak eksklusif atas penemuan di bidang teknologi. Sebuah karya sebaiknya didaftarkan untuk mendapatkan hak paten agar tidak ditiru pihak lain. Pemilik hak paten pun dapat mengklaim produk lain yang meniru karya miliknya.

Hak paten mirip dengan hak cipta dalam karya seni. Namun hak paten berkaitan dengan karya dalam bidang sains, teknologi, atau yang berbau ilmiah.

Untuk lebih jelasnya, simak apa itu hak paten, lengkap dengan jenis-jenis hak paten, syarat dan prosedur pendaftaran, serta contoh produk yang didaftarkan hak paten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, hak paten adalah hak eksklusif inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Sementara invensi adalah ide seorang penemu yang dituangkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah secara spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk atau proses, maupun penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses.

Proses Pengolahan Kerupuk Tomat